News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Menilai Munculnya Jabatan Baru KSP karena Posisi Presiden Jokowi Sedang Tidak Aman

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEW.COM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respon beragam dari lapisan masyarakat.

Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si.

Drajat memandang keluarnya Perpres ini bisa mengindikasikan posisi Presiden Jokowi sedang tidak aman. 

"Secara sosiologis bisa ditafsirkan Bapak Jokowi sedang merasa tidak save, dan memperlukan perlindungan lagi," kata Drajat saat dihubungi Tribunnews.com lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).

Drajat memisalkan saat seseorang memiliki dua orang security dan masih merasa tidak aman, maka orang tersebut akan menambah jumlah security.

Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

"Misalkan saya punya 2 pengawal, kok masih kurang. Maka akan saya tambah," kata Drajat menganalogikan.

Menurutnya KPS merupakan satu dari sekian lembaga negara yang berada di ring satu Presiden Jokowi yang memiliki tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai 'benteng pertahanan' orang nomor satu di Indonesia ini. 

Ditambah tantangan besar yang akan dihadapi Mantan Wali Kota Solo di periode keduanya.

Sehingga presiden memutuskan untuk menambah jabatan wakil untuk membantu kinerja dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam menjalankan tupoksinya.

"Permasalahan ke depan semakin rumit jadi butuh bantuan," lanjut Drajat.

Drajat mencontohkan satu tantangan yang akan dihadapi oleh Presiden Jokowi soal komunikasi publik di lingkup umat beragama.

"Adanya benturan-benturan dalam lintas agama akan menjadi tantangan kedepan," tutupnya.

Baca: Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas Punya Wakil daripada Moeldoko

Perpres nomor 83 tahun 2019

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019  yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:

Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.

Baca: Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti

Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.

Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja. Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit.

Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini