Laporan Reporter Tribun, Willy Widianto
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tertangkapnya dua orang pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan masih menyisakan tanda tanya.
Pertanyaan tertuju terkait apakah para pelaku tersebut beraksi secara perorangan ataukah kelompok alias terorganisir.
"Apakah pelaku bergerak secara perorangan atau terorganisasi?. Lebih baik kita sabar dulu sampai ada keterangan lebih lanjut. Yang jelas kita harus percaya dan saya yakin bahwa Polri bisa gali kasus ini sampai tuntas,” kata Anggota Komisi III DPR RI Mohamad Rano Alfath dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu(28/12/2019).
Para pelaku tersebut lanjut Rano diketahui adalah anggota Polri aktif, namun Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit saat jumpa pers kemarin tidak menjelaskan detail terutama saat menyiram air keras kepada Novel, apakah bekerja perorangan atau terorganisir.
PPelakunya anggota Polri aktif, tapi belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kabareskrim. Kita tetap harus mengedepankan asas presumption of innocent atau praduga tidak bersalah," katanya.
Dia juga menekankan bahwa dalam proses investigasi tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, yaitu asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan benar-benar bersalah, agar tidak muncul apriori dari publik.
Baca: Polisi Enggan Ungkap Kronologis Penangkapan 2 Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Rano juga mengapresiasi langkah Polri menangkap dua tersangka penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) malam.
Selain apresiasi, Politikus PKB itu optimistis Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
“Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, dibawah kepemimpinan Pak Idham Azis yang bisa dibilang baru sebentar, akhirnya kasus ini bisa menemukan titik terang setelah bertahun-tahun mengendap. Apalagi temuan yang ada menunjukan bahwa pelaku merupakan anggota Polri aktif, ini artinya Polri sebagai institusi tidak pandang bulu dalam menegakan keadilan,” ujar Rano.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, institusinya masih mendalami motif RB dan RM melakukan penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Saat ini, terhadap kedua pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan awal, sehingga belum diketahui motifnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian telah menjalani proses panjang. Mulai dari melakukan tujuh kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 73 saksi.