TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara masih terus bergulir.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.
"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.
Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana
"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.
Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.
Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.