News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tanggapan Ahli Hukum soal Ungkapan 'Novel Pengkhianat' yang Dilontarkan Tersangka Penyerangan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019).

"Itu pasti ada yang menyuruh kalau analisisnya Novel sebagai pengkhianat justru itu bisa menjadi pintu masuk polri untuk mengungkapnya," tambah Said.

Said juga menambahkan apakah pelaku mampu membuktikan bahwa benar Novel pengkhianat.

"Mampu tidak pelaku membuktikan Novel pengkhianat alasannya apa, atau karena membokar kebrobokan Polri?"

"Itu menjadi bola liar yang harus digarap dan dikawal oleh kalangan penegak hukum dan penegak anti korupsi," ujar Said.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.

Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.

Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Menurut Listyo Tadi malam tim teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan, pelaku ada dua orang dengan inisial RM dan RB. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekitar 35 jam di Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini