"Itu pasti ada yang menyuruh kalau analisisnya Novel sebagai pengkhianat justru itu bisa menjadi pintu masuk polri untuk mengungkapnya," tambah Said.
Said juga menambahkan apakah pelaku mampu membuktikan bahwa benar Novel pengkhianat.
"Mampu tidak pelaku membuktikan Novel pengkhianat alasannya apa, atau karena membokar kebrobokan Polri?"
"Itu menjadi bola liar yang harus digarap dan dikawal oleh kalangan penegak hukum dan penegak anti korupsi," ujar Said.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Pelaku yang diamankan merupakan anggota Polri aktif berinisial RM dan RB.
Mereka ditangkap di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam.
Hal itu disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Hingga Sabtu (28/12/2019), dua orang tersangka RB dan RM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan dipindahkan ke Bareskrim Polri usai diperiksa secara intensif selama lebih dari satu hari atau sekitar 35 jam di Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut dua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
(Tribunnews.com/Maliana)