News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tersangka Penyiraman Novel Dipindah ke Bareskrim Polri, Kabareskrim Polri: Motif Masih Kami Dalami

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo bersama Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus serta jajaran kepolisian saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019). 

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers menyatakan, motif pelaku masih didalami oleh kepolisian hingga saat ini.

"Motif sampai saat ini masih kami dalami," tutur Listyo, seperti yang dilansir Kompas TV.

Kabareskrim menambahkan, kepolisian juga akan terus mencari bukti antara fakta dan keterangan yang diterima.

"Tentunya opini-opini, persepsi di publik, apakah ini dilakukan sendiri ataukah ada yang menyuruh, semuanya kami dalami karena semua itu harus dibuktikan antara fakta dan keterangan yang kami dapat," terangnya.

Listyo pun menekankan, kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparan.

Ia juga menyebut tak ada masalah jika dalam perkembangannya menemukan tersangka lain.

"Yang jelas kami memahami apa yang ditunggu oleh masyarakat, kami akan bekerja secara cermat, tentunya kami juga transparan," tutur Listyo.

"Kalau memang faktanya ada perkembangan mengarah ke tersangka lain buat kami tidak ada masalah," tambahnya.

Pelaku Ditahan Mulai Hari Ini 

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwono mengungkapkan, dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan akan mulai ditahan hari ini, Sabtu (28/12/2019).

Dilansir Kompas TV, Argo menyebutkan, selama 20 hari pertama, keduanya akan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel, hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," ungkap Argo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini