News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Kuasa Hukum : Terlalu Lama Sampai 990 Hari, Tidak Logis

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menganggap proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terlalu lama.

Menurutnya hal ini tidak logis karena Polri sudah mempunyai saksi,barang bukti hingga rekaman cctv. 

"Polisi terlalu lama menyentuh sampai 990 hari ini tidak logis. Padahal cctvnya ada, saksinya ada dan barang buktinya ada. Bahkan polisi sudah membuat 2 tim khusus yang menangani kasus Novel toh juga tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Ia menambahkan jika publik harus benar-benar mengawasi perkembangan kasus ini jika melihat kinerja Polri yang terlalu lama mengungkapnya.

Hal ini dikarenakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan kasus ini. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Polri dapat mendalami motif dari pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

BACA JUGA : Presiden PKS Tak Percaya Motif Pelaku Penyerangan Novel Baswedan: Ada yang Lebih Besar

"Selain itu, bagaimana Polisi bisa mendalami dan publik menunggu apa sebenarnya motif dari yang bersangkutan. Jangan sampai justru kita mendengar nanti motif dendam pribadi yang sangat berbeda dengan apa yang dicatat oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Kurnia Ramadhana menganggap jika motif pelaku adalah dendam, harus bisa dibuktikan.

Karena Novel adalah penyidik KPK yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus simulator SIM, KTP elektronik, kasus suap Akil Mochtar dan lain-lain. 

"Sehingga ini yang menimbulkan niat dari pelaku memang tidak senang dengan kerja kerja KPK. Dan yang ingin menyerang Novel agar dia tidak bisa maksimal dalam bekerja," imbuhnya.

Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan menaggapi penangkapan dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. 

Menurutnya ini adalah langkah positif yang dilakukan kepolisian terkait pengungkapan kasus.

BACA JUGA : 2 Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Ini Perbedaan Wajah Asli dengan Sketsa yang Pernah Dirilis

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini