TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menganggap proses pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terlalu lama.
Menurutnya hal ini tidak logis karena Polri sudah mempunyai saksi,barang bukti hingga rekaman cctv.
"Polisi terlalu lama menyentuh sampai 990 hari ini tidak logis. Padahal cctvnya ada, saksinya ada dan barang buktinya ada. Bahkan polisi sudah membuat 2 tim khusus yang menangani kasus Novel toh juga tidak ada perkembangan yang signifikan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Ia menambahkan jika publik harus benar-benar mengawasi perkembangan kasus ini jika melihat kinerja Polri yang terlalu lama mengungkapnya.
Hal ini dikarenakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melihat ada abuse of power atau penyalahgunaan wewenang dalam pengungkapan kasus ini.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini berharap Polri dapat mendalami motif dari pelaku melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
BACA JUGA : Presiden PKS Tak Percaya Motif Pelaku Penyerangan Novel Baswedan: Ada yang Lebih Besar
"Selain itu, bagaimana Polisi bisa mendalami dan publik menunggu apa sebenarnya motif dari yang bersangkutan. Jangan sampai justru kita mendengar nanti motif dendam pribadi yang sangat berbeda dengan apa yang dicatat oleh Komnas HAM," ungkapnya.
Kurnia Ramadhana menganggap jika motif pelaku adalah dendam, harus bisa dibuktikan.
Karena Novel adalah penyidik KPK yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus simulator SIM, KTP elektronik, kasus suap Akil Mochtar dan lain-lain.
"Sehingga ini yang menimbulkan niat dari pelaku memang tidak senang dengan kerja kerja KPK. Dan yang ingin menyerang Novel agar dia tidak bisa maksimal dalam bekerja," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK, Novel Baswedan menaggapi penangkapan dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Menurutnya ini adalah langkah positif yang dilakukan kepolisian terkait pengungkapan kasus.