News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Respons Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Bisa Saja Pelakunya Bukan Pelaku Sebenarnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Diketahui dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku berinisial RB dan RM.

Namun, Chudry mengatakan, bisa saja pelaku penyerangan ini bisa jadi bukan kedua orang yang sudah ditangkap.

Mengingat, menurutnya dalam kasus ini hanya Novel Baswedan yang menjadi satu-satunya saksi.

"Pelakunya bisa saja orang lain, karena saksi satu-satunya ini kan korban," ujar Chudry saat dihubungi Metro TV, Minggu (29/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Chudry mengatakan, hanya kamera CCTV yang menjadi bukti pendukungnya.

Sehingga, menurutnya dalam rekaman kamera tersebut bisa terlihat berapa pelaku yang terlihat di tempat kejadian.

"Yang mendukung ini kan bukti CCTV, kita lihat itu berapa orang misalnya, memang dua atau ada yang lain," katanya.

Ia menduga bisa saja pelakunya adalah orang lain yang belum tertangkap saat ini.

"Pengungkapan ini kan karena pekerjaan intelijen, jadi akan kesulitan dalam pembuktian," ujarnya.

"Bisa saja pelakunya bukan pelaku sebenarnya," jelas Chudry.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.

Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini