News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Listrik 900 VA Batal Dinaikkan, Pemerintah Berkomitmen Jaga Kestabilan: Belum Diperlukan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif usai dilantik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membagikan kabar baik untuk masyarakat.

Bagi pelanggan listrik golongan 900 Volt Ampere (VA), pemerintah membatalkan kenaikan tarif listrik per 1 Januari 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

"Belum ada kenaikan. Kami jaga kestabilan dulu," kata Arifin yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com  dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2019).

Mengenai hal itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif PLN belum diperlukan.

Diketahui, PT PLN (Persero) telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kementerian ESDM.

Arifin menegaskan pihaknya masih melakukan pendataan lebih detail.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari salah sasaran.

"Kami masih melakukan pendataan yang lebih detail supaya tidak salah sasaran. Sampai PLN siapkan dengan data-datanya. Kan harus lewat banyak lembaga ini?," tambahnya.

Berdasarkan data PLN per 31 Oktober 2019, jumlah pelanggan 900 VA - RTM tercatat sebanyak 22,1 juta.

Jumlah pelanggan diproyeksikan naik sekira 24,4 juta.

Tarif listrik golongan 900 VA - RTM tersebut bersubsidi dan dikenakan Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh).

Untuk tarif golongan non subsidi dengan daya 1.300 VA-6.600 VA ke atas, dipatok Rp 1.467,28 per kWh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini