News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiap Tahun, Daftar Terpidana Mati Bertambah Dari Kasus Narkotika Hingga Pembunuhan Berencana

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Daftar terpidana mati di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya.

Mengacu pada data yang dikeluarkan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada 2016, daftar terpidana mati di Indonesia mencapai 116 orang.

Dari 116 orang itu, terpidana hukuman mati didominasi kasus narkotika.

Lalu kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menimbulkan matinya seseorang.

"Setiap tahun daftar terpidana mati bertambah. Tahun ini saja sudah ada 270 orang yang dalam daftar terpidana mati," ujar ‎Anggara Soewahju dalam sebuah diskusi catatan akhir tahun kasus narkotika di Bandung, Minggu (29/12).

Baca: Prediksi Mbak You Soal Kehidupan Artis di Tahun 2020: Ada Satu Keluarga Artis Terjerat Narkoba

Baca: Tak Cukup Sekali Tertangkap, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Ibra Azhari Dari 2010 Hingga 2019

Baca: Fakta-Fakta Baru Misteri Kematian Hakim Jamaluddin, Ada Rencana Umrah Hingga Perceraian

Ia berharap tidak pernah ada eksekusi terhadap terpidana mati.

Sekalipun, tiap periode pemerintahan, kerap ada eksekusi terhadap terpidana mati.

"Kami enggak berharap ada eksekusi. Tapi kan polanya periode pemerintahan baru ada eksekusi.

Karena itu, kami berharap tentu dengan periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tidak ada eksekusi mati," ujarnya.

Dalam data ICJR, pada 2015, pemerintah sudah mengeksekusi 14 terpidana mati. 1

5 orang warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Biaya yang dikeluarkan untuk eksekusi ini mencapai Rp 3 M.

Pada 2016, Kejaksaan Agung juga mengeksekusi terpidana mati.

Yakni sebanyak 4 orang kasus narkotika warga negara Nigeria. Sisanya sebanyak 10 orang ditunda.

"Kami mendesak pemerintah melakukan komutasi atau perubahan hukuman mati, dari semula pidana mati jadi pidana jenis lain," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini