News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cuma Eksekusi Aset Supersemar Rp 242 M, Jaksa Agung Akui Jauh dari Target

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menunjukkan barang bukti uang terkait kasus korupsi PT PLN Batubara saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp 477.359.539.000 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merilis capaian dan kinerja sepanjang tahun 2019. Salah satu yang disorot ialah pemulihan keuangan negara dalam aset Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, telah mengeksekusi sebanyak Rp 242 milliar dari pemulihan aset ini. Eksekusi aset tersebut juga salah satu upaya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung yaitu menyita aset Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun.

"Tindak lanjut terhadap proses ini, Kejaksaan akan terus mengupayakan agar seluruh total nilai dari putusan tersebut dapat dieksekusi,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Dia tak menampik bahwa aset milik Supersemar itu masih jauh dari target. Kendati begitu, dia berjanji tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan terus menelusuri aset milik Yayasan tersebut hingga sesuai putusan kasasi MA.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga melaporkan kinerja dan capaian Kejagung terkait penyelamatan uang negara lainnya. Salah satu yang paling anyar ialah eksekusi hasil korupsi terpidana Kokos Jiang.

Baca: Hari Ini, Kejaksaan Agung Mulai Periksa Pihak yang Diduga Terlibat Skandal Jiwasraya

"Dalam eksekusi tersebut, Kejaksaan berhasil mengeksekusi uang pengganti ke kas negara sebesar Rp.477.359.539.000 sebagai pemulihan kerugian negara," tukasnya.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang seharusnya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa atau mahasiswa itu ternyata disebut disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini