Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani (47) akhirnya menghirup udara segar setelah setahun mendekam di penjara.
Ahmad Dhani bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019) pukul 09.30 WIB.
Setelah 30 menit berselang, ia yang didampingi istri dan anak-anaknya pulang ke rumah menaiki mobil truk Unimog.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ahmad Dhani dan keluarga tiba di rumahnya.
Setelah bertemu relawan, kerabat, dan ibundanya, pentolan grup band Dewa 19 itu memberikan pernyataan.
Dalam pernyataannya itu, suami Mulan Jameel menegaskan akan tetap berpolitik setelah bebas nanti.
"Langkah ke depan, saya tetap di dunia politik," tegas Ahmad Dhani yang kemudian berdiri meninggalkan tempat jumpa pers.
Baca: Pernyataan Pertama Ahmad Dhani Setelah Bebas: Penjara Itu Anugerah Terbaik dari Allah SWT
Baca: Spesifikasi Truk Unimog 1300L yang Dipakai Jemput Ahmad Dhani Usai Bebas
"Saya akan tetap memberikan dukungan untuk Prabowo Subianto menjadi presiden Indonesia di masa mendatang," tambahnya.
Sebelum masuk ke rumah, mantan suami Maia Estianty itu memberikan komentar terkait Prabowo Subianto yang masuk kedalam Pemerintahan Indonesia.
Prabowo Subianto yang mulai pro dengan pemerintahan dan menjadi Menteri Pertahanan, rupanya tak membuat Ahmad Dhani mengikuti jejak Ketua Umum Prabowo Subianto itu.
Baca: Berkalungkan Melati dari Sang Mama, Ahmad Dhani Ucapkan Terimakasih Pada Pelapor
Baca: Komentari Foto Prabowo dengan Menantu Jokowi Bobby Nasution, Pengamat: Sangat Spesial, Sinyal Kuat
"Saya akan timbul dan tenggelam bersama rakyat," ujar Ahmad Dhani.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019. Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.