News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

ICW Sebut Kasus Novel Baswedan Bukan Penganiayaan Semata, namun Diduga Percobaan Pembunuhan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ICW saat memberikan pernyataan di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta polisi mendalami kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

ICW menyebut kasus penyiraman Novel Baswedan bukan bentuk penganiayaan semata, tapi kemungkinan sebagai bentuk rencana pembunuhan.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah menyebut sudah ada rencana yang diatur sebelum peristiwa penyerangan Novel terjadi.

"Bukan hanya penganiayaan semata saja, bukan hanya ketika orang bertemu, bertengkar, lalu terjadi penganiayaan, bukan seperti itu," ujar Wana Alamsyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (29/12/2019).

"Sudah ada pra-syarat terlebih dahulu ketika Novel diserang, sehingga konteks percobaan pembunuhan adalah upaya yang harus dicoba oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Wana Alamsyah menilai hingga kini polisi belum dapat menjelaskan kepada publik perihal kedua pelaku penyiraman.

"Problem-nya sampai saat ini kepolisian belum tuntas menjelaskan kepada publik secara jelas," kata Wana.

Wana Alamsyah, staf divisi investigasi ICW (tengah) saat konferensi pers di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017). (TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha)

ICW pun mempertanyakan apakah kedua pelaku sebagai eksekutor lapangan juga menjadi aktor intelektual atau ada dalang di balik keduanya.

"Apakah kedua orang ini benar aktor intelektual sekaligus aktor lapangan saja, atau ada lagi aktor-aktor yang lainnya, itu yang harus disampaikan kepada masyarakat," ungkapnya.

ICW juga mendorong pengungkapan kepada publik mengenai kronologi kedua pelaku yang dikabarkan menyerahkan diri ini.

"Selain itu kita juga mendorong kepolisian harus tegas dalam konteks penangkapan atau penyerahan diri," imbuhnya.

"Sehingga kita bisa melihat dan mengukur kinerja kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus Novel," lanjut Wana Alamsyah.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.

Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini