News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Biarlah Pengadilan yang Buka Tabir hingga Peran Dua Pelaku

Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Hukum Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut proses pengadilan akan membuka semua tabir di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.

Sehingga Mahfud MD meminta kasus Novel Baswedan ini dipercayakan kepada lembaga peradilan.

Hal tersebut ia sampaikan setelah menghadiri peringatan haul ke-10 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

"Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menyambut baik pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh pihak kepolisian.

Namun, menurutnya jika masih ada hal yang tersembunyi dari kasus ini, semuanya akan terungkap dalam proses pengadilan.

Sehingga Mahfud meminta proses hukum dari kasus ini diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

"Kalau memang masih ada yang terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," katanya.

"Kita serahkan ke polisi, kejaksaan kemudian hakim, itu saja," lanjut Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Kado Akhir Tahun

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna), Poengky Indarti menyebut, terungkapnya pelaku penyerangan Novel Baswedan ini sebagai kado pergantian tahun.

"Ini kado tahun baru yang manis," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Poengky mengatakan bahwa cepat-lambatnya penanganan kasus Novel bukan menjadi ukuran.

"Sebentar atau lamanya penanganan kasus bukan ukuran. Yang penting lidik sidik dilakukan sesuai scientific crime investigation," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini