TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan kliennya akan lebih aktif di dunia politik dibandingkan dunia musisi.
Ali Lubis menyebut tim kuasa hukum akan senantiasa memberikan saran agar Ahmad Dhani tak lagi berurusan dengan hukum.
Apalagi, Ahmad Dhani telah mendeklarasikan dirinya sebagai seorang politisi.
"Kami tim kuasa hukum selalu memberi saran kepada mas Ahmad Dhani yang sudah deklarasi sebagai politisi, walau terkadang juga menjadi musisi juga."
"Ke depan tolong hindari perkataan, perbuatan yang menyerempet hal-hal yang berbau hukum tolong hindari," ujarnya dalam konferensi pers di kediaman Ahmad Dhani, Senin (30/12/2019) dilansir Youtube tvOne.
Baca Juga: Komentari Foto Prabowo dengan Menantu Jokowi Bobby Nasution, Pengamat: Sangat Spesial, Sinyal Kuat
Ali Lubis menyebut tidak mudah menjadi seorang politisi.
Sebagai seorang musisi, Ali Lubis mengungkapkan Ahmad Dhani sudah menjadi seorang legenda.
"Menjadi politisi tidak mudah. Kalau musisi, beliau sudah master, sudah legend, sudah profesor," ujarnya.
"Kalau soal politik beliau juga sudah mendekati doktor politik. Tapi tetep kita mengingatkan sebagai kuasa hukum ke depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ali Lubis menyebut Ahmad Dhani akan lebih berfokus pada dunia politik dibanding dunia musisi.
"Kalau ditanya fokus Ahmad Dhani musisi atau politisi, hampir 70 persen sebagai politisi, 30 persen sebagai musisi," ujarnya.
Sikap Politik Ahmad Dhani
Diketahui, Ahmad Dhani merupakan pendukung Prabowo dalam Pilpres 2019 lalu.
Seusai bebas dari penjara, Ahmad Dhani tetap menegaskan dukungannya terhadap Prabowo.
Bahkan, Ahmad Dhani tetap akan mendukung Prabowo menjadi presiden.
"Langkah ke depan saya adalah saya tetap dalam dunia politik mendukung Bapak Prabowo menjadi Presiden di masa depan," ucap Ahmad Dhani.
Baca Juga: Masuk Politik, Ahmad Dhani Tegaskan akan Tetap Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden di Masa Depan
Ucap Terima Kasih untuk Pelapor
Dalam konferensi pers tersebut, Ahmad Dhani juga mengungkapkan terima kasih kepada para pelapor dan penegak hukum yang membuat putusan yang menjadikan dirinya dipenjara.
Ia menilai, penjara merupakan anugerah yang diperolehnya.
"Selain keluarga saya, penjara itu adalah anugrah terbaik dari Allah SWT. Jadi, saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor, mengucapkan terima kasih kepada bapak polisi, jaksa, dan hakim, yang sudah membuat saya terpenjara," ujarnya.
Ahmad Dhani mengungkapkan 11 bulan menjalani masa tahanan menjadikan dirinya mendapat anugerah yang luar biasa.
Ia kembali menegaskan untuk berterima kasih kepada semua pihak yang menjadikan dirinya dipenjara.
"Tolong sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani berterima kasih sekali kepada mereka semua karena sudah membuat saya dipenjara," ujarnya.
Selain itu, Hendarsam Marantoko, Kuasa Hukum Ahmad Dhani mengungkapkan Ahmad Dhani hari ini bebas pada pukul 9.30 WIB.
"Alhamdulillah pada hari ini tepat pada pukul 9.30 WIB mas Dhani bebas, proses administrasi juga sudah selesai sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga: Mulan Jameela Ngeyel Ikut Jemput Ahmad Dhani, Unggah Kerinduan di Instagram: Ayo Pulang Suamiku
Ratusan Masa Menjemput
Sebelumnya, ratusan massa terlihat menyambut bebasnya pentolan Dewa 19 tersebut di luar lapas.
Dilansir Youtube Official iNews TV, turut menjemput juga ketiga putra Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi (El), Ahmad Al Ghazali (Al), dan Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul).
Ahmad Dhani terlihat keluar dari LP Cipinang dengan mengenakan kaus hitam dan peci hitam.
Pakaian Ahmad Dhani senada dengan ketiga putranya.
Sementara itu, Mulan Jameela yang sempat disarankan untuk tidak hadir menjemput Ahmad Dhani, terlihat mengenakan busana berwarna merah muda.
Ratusan massa juga terlihat berkerumun.
Terlihat berbagai macam bendera dan juga banner ucapan selamat atas kebebasannya.
Setelah itu, Ahmad Dhani beserta istri dan ketiga putranya menaiki mobil bak terbuka.
Diketahui pada 2018-2019, Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus 'vlog Idiot', Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menghasilkan keringanan.
PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Ujaran Kebencian
Sedangkan di perkara ujaran kebencian yang ditangani PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya berkurang menjadi 1 tahun.
Remisi satu bulan juga didapatkan Ahmad Dhani atas kasus ini.
Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang P)