News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Bebas

Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani: Terimakasih kepada yang Pelapor hingga Polisi

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Pentolan dari Grup Dewa, Ahmad Dhani telah bebas dari masa kurungan penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas 1 , Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).

Dikutip dari tayangan KompasTV, selepas ia keluar dari penjara, Ahmad Dhani melakukan konferensi pers di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Dhani mengeluarkan beberapa peryataan terkait kebebasanya dan sikap yang ia akan ambil kedepanya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah, Dhani mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak-pihak yang telah membuatnya dipenjara.

Ahmad Dhani berbicara secara resmi kali pertama usai bebas dari penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Jadi saya mengucapkan terimakasih kepada pelapor," ucap Dhani.

"Terimakasih juga kepada bapak polisi, jaksa dan hakim, yang sudah membuat saya terpenjara," sambung Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Netwoe, Jack Boy Lapian.

BTP Network adalah sebuah kelompok pendukng Ahok-Djaot disaat Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017

Selain itu, Ahmad Dhani juga sempat dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian.

Hal itu terkait dengan beberapa twit yang pernah ia tulis di akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST pada maret 2017.

Dikutip dari Kompas.com, ada tiga twit milik Dhani yang itu dinilai memuat uadanya unsur ujaran kebencian.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2, Undang-Undnag Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibatnya, pada November 2017, Ahmad Dhani resmi dinyatakan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Pada putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini