News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keputusan Jokowi Menambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan Dinilai Sebagai Kebijakan Paradoks

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan kebijakan paradoks. (Instagram @jokowi & Pangi Syarwi Chaniago)

TRIBUNNEWS.COM - Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan kebijakan paradoks.

Pasalnya, menurut Pangi, penambahan jabatan baru tersebut bertolak belakang dengan agenda presiden untuk melakukan reformasi birokrasi.

"Kebijakan ini paradoks, mengapa?" tutur Pangi dalam keterangan tertulisnya pada Tribunnews.com, Selasa (31/12/2019).

"Presiden Jokowi memberikan contoh presiden buruk di tengah agenda pemangkasan birokrasi atau reformasi birokrasi," terangnya.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu pun menyayangkan penambahan jabatan di lingkarang presiden yang semakin menggemukkan Istana.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan optimisme Jokowi saat berpidato soal rencananya memangkas birokrasi di hadapan anggota MPR beberapa waktu lalu.

"Di hadapan anggota MPR pada saat pelantikan, beliau berpidato dengan nada optimis akan melakukan pemangkasan birokrasi, namun struktur birokrasi di lingkaran Istana malah semakin gemuk," kata Pangi.

Analis Politik Pangi Syarwi Chaniago menyebut keputusan Jokowi menambah jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan sebagai kebijakan paradoks.

Menurut Pangi, pemerintah perlu menjelaskan secara gamblang mengenai tugas-tugas Wakil Kepala Staf Kepresidenan supaya publik tidak curiga.

"Yang paling penting menurut saya adalah bagaimana pemerintah menjelaskan manfaat, tugas dan fungsi dari masing-masing posisi dan jabatan baru itu kepada masyarakat, sehingga publik tidak buru-buru curiga," tutur Pangi.

Pangi menambahkan, penambahan jabatan baru di lingkaran presiden harus mempunyai rasionalitas yang kuat.

"Jika tidak maka presiden akan distempel inkonsisten," kata Pangi.

Di sisi lain, Pangi pun menilai penambahan jabatan baru di lingkaran presiden ini merupakan bentuk politik akomodasi Jokowi.

Menurutnya, jika benar Jokowi menjalankan politik akomodasi artinya presiden sedang dalam posisi yang lemah.

"Jika akomodasi politik lebih diutamakan ketimbang urgensi maka sesungguhnya presiden berada pada posisi yang lemah dan tidak mampu berkutik, menghindar, atau melawan tekanan politik," tuturnya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Fadjroel membantah pos Wakil Kepala Staf Kepresidenan dimunculkan hanya untuk bagi-bagi jatah kursi.

Ia memastikan pos baru ini akan diisi oleh tokoh profesional.

"Dari pembicaraan kami dengan Moeldoko juga, bahwa mereka adalah profesional," terangnya.

"Profesional itu kan bisa berasal dari partai, non-partai," sambung Fadjroel.

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden yang mengatur penambahan jabatan baru Wakil Kepala Staf Kepresidenan pada 18 Desember 2019.

Menurut rilis Sekretariat Kepresidenan Republik Indonesia, Perpres ini mengatur bahwa Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menerangkan, tugas Wakil Kepala Staf Kepresidenan akan berfokus pada delivery assurance.

Dilansir dari Kompas.com, yang dimaksud dengan Delivery assurance yakni tugas untuk memastikan program Jokowi di setiap kementerian dan lembaga tersampaikan kepada masyarakat.

"Pak Moeldoko, berdasarkan pembicaraan kami, beliau mengatakan, bahwa sebagai Kepala Staf Kepresidenan, beliau akan berfokus kepada kebijakan atau policy," kata Fadjroel dalam wawancaranya yang ditayangkan Kompas TV.

"Sementara Wakil Kepala Staf Kepresidenan fokus delivery assurance," sambungnya.

Menurut Perpres, Kantor Staf Presiden terdiri dari:

a. Kepala Staf Kepresidenan

b. Wakil Kepala Staf Kepresidenan

c. Deputi

d. Tenaga Profesional.

Berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penambahan posisi Wakil Kepala Staf Kepresidenan diputuskan dalam rangka meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional, penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan, serta pengelolaan isu strategis.

Sama seperti Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan memiliki masa jabatan maksimal lima tahun.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan bertugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

Sebagaimana yang disebutkan dalam rilis Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Perpres ini menegaskan, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden

b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis

c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis

d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan

e. pengelolaan isu strategis

f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan

g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi

h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan

i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden

j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini