Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan membidik tersangka lain dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam dakwaan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, sejumlah pejabat Garuda saat itu diduga menerima aliran dana terkait pengadaan tersebut.
Namun, dalam surat dakwaan tidak disebutkan siapa saja pejabat yang menerima uang panas tersebut. Kendati demikian, mereka bekerja sesuai arahan dan perintah Emirsyah Satar.
Dugaan penerimaan untuk pihak lain muncul saat Soetikno melalui perusahaan miliknya, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, menandatangani kontrak side letter (commercial adviser agreement No.10201/SL2) dengan Rolls-Royce karena telah dicapainya kesepakatan Total Care Program dengan pihak Garuda Indonesia.
Berdasarkan surat dakwaan, penandatanganan itu dilakukan Soetikno dalam rangka memberikan fee kepada Emirsyah Satar dan pihak-pihak lain yang turut berjasa.
"Untuk dakwaan yang dibacakan kemarin, memang kami fokus lebih dahulu kepada terdakwa Emirsyah Satar," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/12/2019).
Emirsyah didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo karena telah melakukan intervensi dalam pengadaan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, KPK baru menjerat Soedigno sebagai tersangka. Padahal, penyidik sebelumnya mengidentifikasi aliran uang yang semula Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar dalam bentuk mata uang asing pada sejumlah mantan petinggi Garuda Indonesia saat itu.
"Nanti akan kami kembangkan dengan melihat fakta-fakta di persidangan yang akan digali oleh penuntut umum, baik dari keterangan para saksi maupun alat bukti lain yang akan diperlihatkan JPU di persidangan," ujar Ali.
Ia menegaskan sejauh ini KPK memang sudah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Dalam dakwaan, Hadinoto terlihat berperan sebagai tangan kanan Emirsyah Satar dalam menindaklanjuti proses pengadaan dengan pabrikan asing.
Ali masih menjawab diplomatis ketika disinggung soal peran pihak lain yang juga muncul dalam dakwaan. Pihak-pihak itu sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK sebagai saksi saat kasus ini masih bergulir dalan proses penyidikan.
"Para saksi yang diperiksa penyidik akan dihadirkan di sidang. Soal pengembangan lebih lanjut dipastikan setelah fakta-fakta hukum dipersidangan cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.