TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah tertangkap pada Kamis (26/12/2019) di Depok.
Pelaku yang berjumlah dua orang ini tercatat sebagai anggota aktif Polri yang berinisial RB dan RM.
Penangkapan ini merupakan serangkaian panjang perjalanan kasus penyiraman Novel Baswedan sejak 2017 silam.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, salah satu pelaku meneriakkan ketidaksukaannya kepada Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019).
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," teriak pelaku RB.
Pernyataan RB sontak memunculkan respon beragam dari kalangan masyarakat, termasuk dari Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah.
Wana menilai apa yang dilakukan RB dengan menyebut penyidik senior sebagai seorang pengkhianat memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Ia berpendapat setidaknya terdapat dua persepsi yang bisa mengambarkan kata pengkhianat tersebut.
Pertama penghianat secara personal yang berarti pelaku memiliki relasi yang dekat dengan Novel.
Baca: Isu Aktor Intelektual Dibalik Penyerangan Novel Baswedan, Kompolnas: Tidak Pas Berpolemik soal Itu
"Secara logika begitu. Apa Novel merasa dekat dengan pelaku? Kita belum mengetahuinya," tandas Wana dikutip dari channel YouTube Talk Show tvOne, Senin (30/12/2019)
Persepsi kedua berkaitan dengan pekerjaan Novel selama di KPK.
Termasuk berhubungan dengan kasus-kasus yang ditanganinya seperti kasus korupsi Simulator SIM yang pernah membelit institusi kepolisian.
"Si pelaku itu mengkaitkan antara kerja-kerja Novel dengan sepak terjang kasus di kepolisian. Ini perlu didalami lagi," lanjut Wana.