Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
I Nyoman Dhamantra didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mirawati, seorang karyawan di PT Asia Tech dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
Politikus PDIP tersebut juga diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Baca: Penyerang Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, Psikolog Forensik Soroti Institusi Polri dan KPK
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata JPU pada KPK, Takdir Suhan, saat membacakan surat dakwaan.
Chandry Suanda menjalin kerjasama dengan Dody Wahyudi, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir dalam mengurus penerbitan RIPH dan SPI untuk kepentingan perusahaan Chandry Suanda mengajukan kuota impor bawang putih.
Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andre Pulungan: Dugaan Pelaku Sakit Hati
Pada Juli 2018, Chandry Suanda mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (persero) sebagai penyedia wajib tanam 5% (lima persen) dalam rangka untuk memperoleh RIPH dari Kementerian Pertanian.
Kemudian pada bulan Oktober 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan SPI bawang putih sebesar 20.000 (dua puluh ribu) ton kepada PT Cahaya Sakti Agro (CSA).
Pada awal 2019, Chandry Suanda berupaya kembali mengajukan izin kuota impor bawang putih, sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani (persero) guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5% (lima persen) sebagai syarat diterbitkannya RIPH dari Kementerian Pertanian.
Baca: Begini Perjalanan Novel Baswedan Menangani Kasus-kasus Korupsi Besar yang Melibatkan Pejabat Publik
"Padahal diketahui pada tahun 2018 PT CSA milik Chandry Suanda belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani (persero) atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani (persero) pada tahun 2018," ungkap JPU pada KPK.
Pada Januari 2019, terdakwa dan Mirawati bertemu Dody Wahyudi di Hotel Dharmawangsa.
Dalam pertemuan tersebut Dody meminta agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari (persero) sekaligus meminta bantuan pengurusan impor bawang putih.
Atas penyampaian Dody, terdakwa memberitahu agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati sebagai orang kepercayaan terdakwa.
Menindaklanjuti penyampaian dari Terdakwa, pada 25 Mei 2019, Dody menghubungi Mirawati melalui Zulfikar dan Indiana menanyakan pengurusan impor bawang putih melalui Terdakwa.
Pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di Kantor PT Asiatech Integrasi, Dody, Zulfikar, Achmad Syafiq, dan Indianamelakukan pertemuan dengan Mirawati dan Elviyanto sebagai orang kepercayaan terdakwa.
"Pada bulan Juni 2019 bertempat di Hotel Pullman, Dody memberitahukan kepada Chandry Suanda telah memiliki jalur melalui terdakwa untuk pengurusan impor bawang putih tahun 2019. Sehingga Chandry Suanda setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus SPI dari Kementerian Perdagangan," ungkap JPU pada KPK.
Pada 1 Agustus 2019, disepakati uang muka commitment fee terkait pengurusan impor bawang putih sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kemudian Elviyanto meminta agar Dody menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar untuk mengunci (lock) kuota impor bawang putih tersebut.
Pada 7 Agustus 2019, bertempat di Bank BCA KCU Thamrin, Dody, Indiana, dan Ahmad Syafiq, yang merupakan orang kepercayaan Elviyanto melakukan transaksi keuangan.
Dody mengirimkan uang Rp 2 Miliar ke rekening BCA atas nama Daniar Ramadhan Putri sebagai uang muka commitment fee pengurusan impor bawang putih.
"Setelah itu Dody dan Ahmad Syafiq membuat rekening bersama untuk memasukkan sisa uang muka commitment fee sebesar Rp1.5 Miliar," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Nyoman didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhadap dakwaan itu, I Nyoman Dhamantra mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan (eksepsi) yang akan dibacakan dihadapan persidangan pada Selasa 7 Januari 2020.
I Nyoman Dhamantra menilai dakwaan tidak dibuat berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Dari dakwaan yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak paham kenapa ada dugaan seperti itu," katanya.