TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang Tahun 2019, sebanyak 6.142 orang pemohon paspor ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) di 125 Kantor Imigrasi (kanim).
Dalam rilis yang disampaikan kepada Tribunnews, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjalankan komitmen dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Pengawasan tidak hanya terhadap WNA, namun juga dilakukan terhadap WNI yang mengajukan permohonan paspor dan berangkat ke luar negeri.
Sejalan dengan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI-NP, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri.
Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang.
Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia, 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.
Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Direktorat Jenderal Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.
Baca: Usman Hamid Sebut Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Tidak Banyak Manfaatnya
Baca: Perkuat 70 Tahun Hubungan Bilateral, Yasonna Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia
RRT menjadi negara yang warga negaranya paling banyak dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK), yaitu sebanyak 916 orang.
Kemudian selanjutnya secara berurutan adalah Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Warga negara Malaysia menempati urutan kelima negara yang terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Di samping penindakan melalui TAK (termasuk di dalamnya deportasi), maka Penyidik (PPNS) Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian dan menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Pada aspek pelayanan, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, telah dilakukan pelayanan terhadap permohonan paspor di Mall, kampus, dan kantor, serta mobil pelayanan paspor keliling.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah membentuk 13 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK), 20 Unit Layanan Paspor ULP), Layanan Keimigrasian di 17 Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) dan 5 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Kementerian/ Pemda.
Dalam melakukan pelayanan kepada para penyandang disabilitas, lansia, dan anak, Kantor Imigrasi juga menerapkan antrean khusus jalur prioritas dan ruang pelayanan ramah HAM.
Selain itu juga disediakan ruangan khusus bagi deteni lansia dan penyandang disabilitas yang menunggu dideportasi ke negaranya.
Perlintasan orang masuk dan ke luar yang terdata di Sistem Border Control Management adalah sebagai berikut:
1. Total kedatangan sebanyak 20.614.259 orang dengan rincian:
- WNI : 9.140.765
- WNA : 11.472.494
2. Total keberangkatan sebanyak 20.614.259 orang dengan rincian:
- WNI: 9.140.765
- WNA: 11.473.494
Baca: Muncikari Tawarkan PSK kepada Turis Asing di Puncak Cianjur, Tarifnya Hingga Rp 1,5 Juta
Baca: Berita Populet 2019: Prostitusi Aneh, Jual Istri yang Hamil 4 Bulan, Kencan Bertiga
Dari data tersebut dapat dilihat total keberangkatan dan kedatangan WNI sejumlah 18.679.968 dan WNA sejumlah 22.833.307.
Keseluruhan jumlah arus keberangkatan dan kedatangan baik WNA dan WNI pada tahun 2019 adalah 41.513.275 orang.
Dalam hal penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3.191.467 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan, yang terdiri dari:
1. Paspor 24 halaman sebanyak 90.826 buku
2. 48 halaman sebanyak 2.916.212 buku
3. Paspor elektronik sebanyak 184.429 buku
Sementara itu, untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) sejumlah 305.507 Izin Tinggal yang terdiri dari:
1. Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 214.628
2. Izin Tinggal Terbatas sebanyak 88.891
3. Izin Tinggal Tetap sebanyak 1.988
Capaian kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi juga membuahkan beberapa penghargaan yang diterima pada tahun 2019, di antaranya:
1. Penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly sebagai yang terbaik dalam penggunaan aplikasi digital dalam pelaksanaan kegiatan surat menyurat dalam kantor dan pelayanan keimigrasian
2. Hasil penilaian Tim Kemenpan RB yang memberikan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada 16 Kantor Imigrasi dan 2 Direktorat, serta predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada 3 Kantor Imigrasi yang pada tahun 2018 atas komitmen untuk ikut melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi sampai ke Unit Pelayanan Teknis Imigrasi.
3. Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian juga telah memperoleh predikat Pelayanan Publik Terbaik mewakili Kemenkumham RI dengan kategori “Sangat Baik” (atau Nilai A Minus) dari TIM Penilai Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Petugas Pemasyarakatan Layani Kunjungan Pada Hari Natal
Baca: Perkuat 70 Tahun Hubungan Bilateral, Yasonna Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia
4. Penghargaan Bintang Jasa Utama dan secara langsung diserahkan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Direktur Jenderal Imigrasi. Atas pengambilan kebijakan secara nasional dalam hal upaya pencegahan perdagangan orang dengan modus operandi PMI-NP yang dilaksanakan
sejak bulan Januari 2017 sampai tahun 2019.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi warga negaranya dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan juga membantu Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam melakukan pencegahan pengiriman tenaga kerja (pekerja migran) Indonesia ke luar negeri secara non prosedural.