TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2 resmi dibuka mulai hari ini, Minggu, 17 November 2024.
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/BKS.0401/SDK/2024, pendaftaran ini akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Program PPPK tahap 2 ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Bagaimana Cara Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2?
1. Membuat Akun SSCASN
- Akses Portal: Kunjungi laman [sscasn.bkn.go.id](http://sscasn.bkn.go.id).
- Daftar Akun: Daftarkan akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi Anda.
2. Login ke Akun Anda
- Masuk ke Akun: Gunakan NIK dan password yang telah Anda daftarkan.
3. Lengkapi Data Diri
- Isi Data: Lengkapi data sesuai kebutuhan.
Jika Anda penyandang disabilitas, pilih jenis disabilitas dan unggah video singkat tentang aktivitas harian yang relevan dengan pekerjaan yang dilamar.
4. Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Opsi PPPK: Pilih opsi PPPK pada jenis seleksi.
- Formasi dan Instansi: Tentukan instansi tempat Anda bekerja, jenis kebutuhan formasi pendidikan, jabatan, lokasi formasi, lokasi tes, serta informasi terkait ijazah.
5. Isi Riwayat Pekerjaan
- Pengalaman Kerja: Masukkan pengalaman kerja yang relevan untuk mendukung pendaftaran Anda.
6. Unggah Dokumen Persyaratan
- Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Periksa Data
- Cek Kembali: Lakukan pemeriksaan ulang terhadap semua data yang diinput untuk menghindari kesalahan.
8. Cetak Kartu Pendaftaran
- Bukti Pendaftaran: Setelah semua langkah selesai, cetak kartu sebagai bukti pendaftaran.