Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kompak tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/1/2020) ini.
Tiga tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, mangkir tanpa informasi.
"Sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa, sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).
Baca: Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel
Diketahui, tiga tersangka itu akan dikonfrontir satu sama lain dalam pemeriksaan hari ini.
Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi.
Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.
"Jadi berkas ini telah di splitsing [pemecahan berkas perkara], jadi nanti saling bersaksi," jelas Ali.
Terkait penjadwalan ulang tiga tersangka yang pernah mangkir juga pada Jumat (20/12/2020) lalu, kata Ali, tim penyidik sudah memastikan hal tersebut.
Baca: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
"Nanti kapan (panggil ulang), nanti kami infokan ya, tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," katanya.
KPK siap hadapi gugatan Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurhadi menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Nurhadi.