News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap PK

Mantan Sekretaris MA dan 2 Tersangka Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 kompak tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/1/2020) ini.

Tiga tersangka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrahman, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, mangkir tanpa informasi.

"Sampai sore hari tidak ada keterangan alasan apa, sehingga mereka tidak bisa hadir ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Baca: Terungkap Uang 5 Ribu Dollar Singapura Untuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun Diberikan di Kamar Hotel

Diketahui, tiga tersangka itu akan dikonfrontir satu sama lain dalam pemeriksaan hari ini.

Hiendra akan diperiksa untuk Nurhadi.

Sementara Nurhadi dan Rezky akan diperiksa untuk Hiendra.

"Jadi berkas ini telah di splitsing [pemecahan berkas perkara], jadi nanti saling bersaksi," jelas Ali.

Terkait penjadwalan ulang tiga tersangka yang pernah mangkir juga pada Jumat (20/12/2020) lalu, kata Ali, tim penyidik sudah memastikan hal tersebut.

Baca: ‎KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

"Nanti kapan (panggil ulang), nanti kami infokan ya, tapi memang tadi dari tim penyidik akan memanggil ulang," katanya.

KPK siap hadapi gugatan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Nurhadi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini