Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan menolak klaim histori Cina atas Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Ketentuan dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB pada tahun 1982 harusnya dihormati semua pihak termasuk Cina.
"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT. Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," dalam keteranga tertulis Kementerian Luar Negeri RI, Senin (30/12/ 2019) lalu.
Baca: Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan
Indonesia telah mengirim nota protes ke RRT dan memanggil Duta Besar Cina di Jakarta.
"Dubes RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia," lanjut keterangan itu.
Tak hanya itu, Kementerian yang dipimpin Menteri Luar Negeri (Menlu) RetnoMarsudi itu juga tak mengakui klaim Jubir Kemlu Cina Geng Shuang pada tanggal 31 Desember 2019.
Baca: Menlu Sampaikan Empat Sikap Tegas Indonesia Atas Kapal-kapal Cina di Perairan Natuna
Klaim Shuang atas historis RRT atas ZEE Indonesia didasari dengan alasan, para nelayan Cina telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui UNCLOS 1982.
"Berdasarkan UNCLOS 1982 Indonesia tidak memiliki overlapping claim dengan RRT sehingga berpendapat tidak relevan adanya dialog apa pun tentang delimitasi batas maritim," seperti dikutip rilis Kemlu, Rabu (1/1/2020).
Sikap Menkopolhum
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengatakan secara hukum Cina tidak punya hak untuk mengklaim Perairan Natuna Kepulauan Riau sebagai wilayahnya.
Ia menjelaskan, sejak dulu Indonesia tidak punya konflik tumpang tindih perairan dengan Cina di wilayah tersebut.
Baca: Panglima TNI, Menhan, Hingga Menlu Merapat ke Kemenko Polhukam
Ia menjelaskan, Cina pernah punya konflik tumpang tindih perairan dengan sejumlah negara antara lain Malaysia, Filipina, Brunei, Vietnam, dan Taiwan di Laut Cina Selatan yang telah diselesaikan lewat SCS Tribunal pada 2016.
"Kalau secara hukum, Cina tidak punya hak untuk mengklaim itu karena Indonesia tidak punya konflik perairan, tumpang tindih perairan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).