News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman resmi pembuatan SKCK Online

TRIBUNNEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat secara online.

Tidak perlu antre lama di loket, cukup dengan menggunakan komputer ataupun ponsel Anda.

Pembuatan SKCK online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.

Dikutip dari skck.polri.go.id, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca: Untuk Apa Membuat SKCK ?

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tampilan ketika mengisi form pendaftaran SKCK secara online. (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Warga Negara Asing (WNA)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini