News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Alat Kesehatan

KPK Bakal Dalami Aliran Uang Rp 700 Juta Kepada Rano Karno dalam Korupsi Wawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja soal aliran uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kepada mantan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bila Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Menyikapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut setiap fakta dalam persidangan merupakan informasi penting.

Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Uang Rp 700 Juta Dari Wawan

"Nanti JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menuangakannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan Hakim," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).

Ali Fikri menegaskan, KPK akan mendalami dan mengembangkan fakta dalam persidangan hari ini.

"KPK akan mendalami dan mengembangkan lebih lanjut jika fakta-fakta tersebut diperoleh setidaknya di dukung pula oleh minimal 2 alat bukti yang cukup," katanya.

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.

Baca: Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino Bakal Ditahan KPK

"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).

Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.

Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar.

Baca: KPK Pastikan Bakal Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino

Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp700 juta.

Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta.

Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta.

Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp15,5 juta, Aris sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp1 juta.

Kesaksian Djadja

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja, mengungkap penerimaan uang Rp 700 Juta yang diterima mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Hal tersebut diungkap Djadja saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terkait kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.

"Terkait dakwaan (Tubagus Chaeri Wardana,-red) kami ada pak Rano (Karno,-red). Berapa anda berikan?" tanya Roy Riadi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Djadja, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).

Baca: 10 Tahun Tak Jumpa Ria Irawan, Rano Karno: Dia Kayaknya Enggak Mau Ketemu Saya

"700-an (juta rupiah,-red) lah pak," jawab Djadja.

Menurut dia, pemberian uang tersebut atas perintah Wawan.

Dia mengaku ada lima kali Wawan menginstruksikan untuk memberikan uang kepada Rano Karno.

"Berapa kali pak, sampai lima kali tidak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya. (Pemberian uang,-red) itu seizin beliau juga," ujar Djadja.

Di persidangan, JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 65 atas nama Djadja Buddy Suhardja.

Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan

"BAP, anda poin 65, anda jelas pemberian ke Rano Karno ya selaku Wagub. Pada tahun 2012 saudara katakan ada permintaan Widodo Hadi selaku Kepala Bappeda menelepon kepada saya, Pak Djaja kata pak Sekda Dinas kesehatan untuk mengatasi pengesahan anggaran dewan minta dinas kesehatan dapat jatah 60 juta rupiah."

"Atas permintaan tersebut saya sampaikan ke Ajat Drajat selaku sekretaris dinas selanjutnya pada November 2012 saya pernag memberikan uang kepada Rano Karno sebesar Rp 150 juta sumber dari Dadang Prijatna selaku pihak Tubagus."

"Kronologinya adalah saya ditelpon Yadi selaku ajudan Rano Karno, Pak Djaja ditanya Pak Wagub kemana saja? Baik pak saya menghadap," urai JPU pada KPK.

Baca: Update BNPB: Korban Banjir di Jakarta, 60 Meninggal, Dua Orang Hilang

Selain membacakan BAP atas nama Djadja, JPU pada KPK mengungkapkan adanya pemberian uang lagi kepada Rano Karno melalui Yadi selaku ajudan pria yang akrab disapa Bang Doel itu.

"Berikutnya, anda berikan lagi Rp 150 juta. Selanjutnya poin D memberikan Rp 50 juta diberikan Rano Karno saya ditelpon Yadi ajudan pak wagub," lanjut JPU pada KPK.

Untuk kemudian, JPU pada KPK menanyakan mengenai adanya pemberian uang itu kepada Djadja.

"Ini benar sampai Desember 2012 anda berikan 350 juta?" tanya JPU pada KPK.

"Ada 350 juta," jawab Djadja.

Setiap pemberian uang, Djadja mengungkapkan selalu menghubungi Yadi.

"Iya pak (menghubungi Yadi,-red). Saya selalu bersama-sama, sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak Dadang langsung tidak diinapkan waktu itu sudah telepon pak," ungkap Djadja.

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya. 
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.

Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.

Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar. 
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.

Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini