Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Rano Karno dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kedokteran (alkes) di Provinsi Banten yang menyeret adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Mengenai apakah akan dipanggil atau tidak, tentunya nanti akan melihat kebutuhan perkara. Apakah memang ditujukan untuk dipanggil atau tidak JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang akan menentukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Terkait nama Rano Karno disebut menerima uang sebesar Rp700 juta, KPK akan mendalami fakta yang muncul di persidangan.
Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
"KPK akan dalami dan mengembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan Wawan.
Baca: Cerita Rano Karno Ungsikan Mak Nyak ke Hotel saat Rumahnya Dilanda Banjir
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2020).
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2020).
Baca: Rano Karno Kenang Ria Irawan: Cantik tapi Tomboy, Rambut Panjang Tergerai tapi Kelakuan Anak Laki
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp700 juta.
Baca: Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Wawan
Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp240 juta.
Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp63 juta.
Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp15,5 juta, Aris sebesar Rp1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp1 juta.