"Tuntutan ini copas (copy paste,-red) dari dakwaan. Sejak 11 September saya sudah didakwa tuntutan yang dibaca hari ini," kata Romahurmuziy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2020).
Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara
Untuk itu, dia menyarankan, agar tidak perlu digelar sidang beragenda pembuktian perkara.
Dia berkaca upaya hukum terhadap dirinya, di mana banyak imajinasi-imajinasi dalam dakwaan yang dibuat jaksa.
Setelah dalam fakta persidangan tidak terbukti tetap dituliskan sebagai tuntutan.
"Tuntutan ini copas dari dakwaan sehingga sebaiknya saya sarankan KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat mengurangi biaya. Karena tuntutan ini copas, saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan," kata dia.
Baca: Bukit Kapur Setigi, Destinasi di Gresik yang Dulunya Tempat Pembuangan Sampah
Selain itu, dia merasa, KPK menuntut dia berdasarkan pada perbuatan yang dilakukan orang lain.
Karena dalam persidangan terbukti ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata dia.
Baca: Warga Cipinang Cempedak Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Korban Sempat Mengeluh Sakit
Dia menambahkan KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.
Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.
“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” katanya.
Romahurmuziy dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, JPU pada KPK juga menuntut hak politik mantan anggota DPR RI itu dicabut selama 5 tahun.
Pertimbangan jaksa tuntut cabut hak politik Romahurmuziy
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Romahurmuziy hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.