News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laut Natuna Diklaim China

DPR: Indonesia harus Lawan Arogansi China Soal Klaim Wilayah Natuna

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul Arifin
 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Nurul Qomaril Arifin (Nurul Arifin) meminta pemerintah tegas menghadapi China terkait masalah klaim terhadap perairan Natuna. 
 
"Indonesia harus menolak sikap arogansi China dalam masalah klaim  sebagian wilayah laut Natuna. Kami mendukung penuh ketegasan sikap Pemerintah RI dalam menghadapi Pemerintah China,” ujar Nurul Arifin kepada Tribunnews.com, Senin (6/1/2020).
Baca: Klaim China di Natuna, Indonesia Diuntungkan dari Gugatan Filipina
Menurut dia, pemerintah tidak perlu takut melawan China. 
 
Karena  dia menjelaskan, wilayah  Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara sudah ditetapkan oleh hukum internasional berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) atau United National Convention on the Law of the SEA. 
 
Untuk itu imbuh dia, Pemerintah China harus menghormati kesepakatan yang sudah ditetapkan PBB. 
 
Lebih lanjut ia menilai, sudah sangat tepat Indonesia tidak mengakui nine dash-line (Sembilan Garis Putus), klaim sepihak yang dilakukan oleh China.
 
"Konsep nine dash line adalah skenario Tiongkok yang tidak melibatkan negara lain. Padahal konvensi PBB tahun 1982 dibuat untuk mengakhiri asas Kebebasan Laut," tegasnya.
Baca: Soal Klaim Laut Natuna, China Disebut Sedang Menguji Reaksi Pejabat Baru di Era Jokowi - Maruf Amin
Menurut dia, PBB mengatur semua klaim-klaim sepihak yang menyatakan bahwa laut itu bebas untuk siapapun dan tidak ada yg memiliki. 
 
“Jangan sampai ada sejengkalpun wilayah laut Indonesia yang dilanggar diklaim negara lain. Ini tantangan untuk diplomasi Indonesia dan harga diri kita sebagai sebuah bangsa,” ucapnya. 
 
4 Sikap Tegas Indonesia 
Pangkogabwilhan I Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). (HANDOUT)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan empat poin sikap pemerintah Indonesia atas masuknya sejumlah kapal nelayan dan Coast Guard Cina ke Perairan Natuna sejak beberapa hari lalu.
 
Sikap tersebut disampaikan secara tegas usai Rapat Paripurna Tingkat Menteri yang bertujuan untuk menyatukan dan memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di Perairan Natuna di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (3/1/2020).
 
Rapat tersebut dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri oleh Panglima TNI Mersekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji, Kepala Bakamla Laksamana Madya A Taufiqoerrahman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
 
Pertama, Retno menegaskan kembali telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
 
Kedua, Retno menegaskan wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut yakni UNCLOS 1982.
 
Ketiga, Retno menegaskan Tiongkok merupakan salah satu pihak dalam UNCLOS 1982. Oleh karena itu Retno menagaskan Tiongkok wajib untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
 
"Keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," tegas Retno.
 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini