Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memanggil 5 orang saksi, Selasa (7/1/2020).
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan dari lima orang yang dipanggil, satu orang mangkir.
Satu orang yang tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung adalah Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
Baca: LPSK Siap Berikan Per
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Baca: Kasus Jiwasraya, BPK Akan Perketat Pengawasan Manajemen Risiko
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Jiwasraya Serta Seorang Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:
1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan