Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memanggil 5 orang saksi, Selasa (7/1/2020).
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan dari lima orang yang dipanggil, satu orang mangkir.
Satu orang yang tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung adalah Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen.
Baca: LPSK Siap Berikan Per
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
Baca: Kasus Jiwasraya, BPK Akan Perketat Pengawasan Manajemen Risiko
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 5 Pejabat Jiwasraya Serta Seorang Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:
1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan
2. Direktur PT Prospera, Yosep Chandra
3. Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution (Dicekal)
4. Presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat (Dicekal)
5. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam (Dicekal)
6. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto (Dicekal)
7. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono
8. Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha
9.Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito
10. Kadiv Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis.
11. Komisaris PT Hansson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Dicekal)
12. Direktur utama PT forpina kapital aset, Aditya Surya Putra
13. Kadiv Bidang Agen PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna
14. Kepala divisi sekretariat perusahaan PT Jiwasraya 2015-2018, Sumarsono
15. Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya 2015-2018, Ronang Andrianto
16. Kadiv Pemasaran PT Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha
lindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
Sedangkan 4 saksi lainnya memenuhi panggilan penyidik.
Di antaranya, Kadiv Bidang Agen PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna dan Kepala divisi sekretariat perusahaan PT Jiwasraya 2015-2018, Sumarsono.
Selain itu, Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya 2015-2018, Ronang Andrianto dan Kadiv Pemasaran PT Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha.
Baca: KPK: Jiwasraya Sudah Ditangani Kejaksaan, Kami Tidak Bicara Itu
"Pada hari ini penyidik memanggil lima orang saksi. Tetapi yang hadir 4 orang saksi. Jadi total sudah sebanyak 16 saksi," kata Hari.
Adapun Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen tidak memberikan keterangan lebih lanjut secara lisan maupun tulisan kepada Kejaksaan Agung RI atas ketidakhadirannya hari ini.
Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya
"Sampai hari ini belum ada informasi nantinya akan dipanggil lagi," ungkapnya.
Diungkapkan Hari, pemeriksaan seluruh saksi bertujuan menggali alat bukti terkait kasus yang tengah membeli Jiwasraya.
"Harapan penyidik kita mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi tersebut. Yang nantinya dapat memberikan gambaran atau keterangan tentang penanganan perkara ini. Jadi perkembangan lebih lanjut tentu dikaitkan dengan alat bukti yang lainnya," katanya.