News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kivlan Zen Minta Habil Marati Dibebaskan dari Tuduhan Kepemilikan Senjata Api

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen meminta politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati, dibebaskan dari tuduhan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Kivlan Zen saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Habil di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

"Mohon maaf, Habil ini tidak ada keterkaitan masalah yang dituduhkan untuk pembelian senjata oleh Iwan (Helmi Kurniawan,-red)" kata Kivlan.

Baca: Kivlan Zen Batuk-batuk dan Kesulitan Berbicara di Ruang Sidang

Baca: Kivlan Zen Jadi Saksi Mahkota di Sidang Habil Marati

Dia mengaku mengenal Habil sejak awal orde reformasi. Mereka sama-sama pernah bergabung di PPP.

Menurut Kivlan, Habil membantu dia berjuang melawan penyebaran paham komunisme yang disebutnya bakal bangkit di Indonesia.

Selain itu, kata dia, Habil membantu memfasilitasi seminar, pertemuan, dan perjalanan yang dilakukan Kivlan.

"Kasihan Habil, mohon dibebaskan. Itu semua tidak berkaitan masalah senjata. Jadi, saudara Habil, dia membantu saya perjuangan melawan komunis yang sudah mulai bangkit lagi," tambahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Pada saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.

Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya. Nantinya, dia kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini