Dimana terdapat 4 sikap resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indonesia.
Kedua, wilayah Indonesia United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Ketiga China merupakan party dari UNCLOS 1982.
Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi China untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982.
Empat, Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh China , yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982. (*)