TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Yusuf Mansur mengaku akan memenuhi panggilan dari Polrestabes Surabaya terkait kasus penipuan berkedok perumahan syariah di Surabaya, Jawa Timur.
Ia menyatakan akan datang dengan ikhlas karena kasus seperti ini merupakah hal baru baginya.
"Kita datang saja, ikhlas saja. Kan yang begini hal baru buat saya. Alhamdulillah berkali-kali disebut penipu juga sama orang. Padahal kita kan yang dicatut, harusnya kita yang marah," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (8/1/2020).
Menurutnya dengan memenuhi panggilan dari Polisi akan membuktikan dirinya bersalah atau tidak.
Pimpinan pondok pesantren Daarul Quran ini menambahkan jika tidak ada perjanjian dan aliran dana kepadanya terkait kasus ini.
"Ya sederhana saja, ada aliran dana atau tidak, ada MOU atau tidak, ada nama saya di perusahaan atau tidak, kemudian ada janji atau tidak, misalkan kalau berhasil setiap satu rumah ustaz dapat berapa, tidak ada semuanya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan alasan dipanggilnya Ustaz Yusuf Mansur.
Menurutnya tersangka sempat mengundang Ustaz Yusuf Mansur sebagai motivator didalam video conference untuk menyatakan Multazam ini bagian dari kelompok bisnis yang akan dikembangkan di Surabaya.
"Dan sampai saat ini kami akan menghubungi Ustaz Yusuf Mansur informasi tentang apa yang dilakukan tersangka apakah sepengetahuan beliau atau namanya dicantum oleh tersangka," imbuhnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (8/1/2020).
Nama Ustaz Yusuf Mansur dicatut dalam kasus penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Ismalic Residence di Surabaya.
Pengembang PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustaz Yusuf Mansur di brosurnya.
Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.
Namun, saat acara yang dihelat di gedung Jatim Expo tahun 2017 itu, Ustaz Yusuf Mansur tidak datang.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono.
BACA JUGA : Yusuf Mansur dan TGB Diledek Ustaz Al Habsy Apes Tak Kebagian Kursi Menteri Jokowi
Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).
Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuan property syariah PT Cahaya Mentari Pratama.
"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay)