News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Naskah Akademik UU KPK Disinyalir Fiktif

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

"Dan kepentingan ini tidak bisa dijustifikasi," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 13 orang pemohon mengajukan permohonan “Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

Tiga pemohon diantaranya, yaitu Ketua dan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019. Mereka yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

Objek permohonan, yaitu Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perubahan Kedua UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini