News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Asmara, Dendam, Perselingkuhan dan Isu Harta Warisan di Balik Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almarhum Hakim Jamaluddin (kiri) dan Zuraida Hanum yang menangis saat pemakamakan suaminya. Zuraida belakangan ketahuan sebagai dalang pembunuhan itu.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Polisi akhirnya menangkap istri hakim Jamaluddin (55) bernama Zuraida Hanum (44) yang disebut sebagai dalang atau yang mengotaki pembunuhan hakim PN Medan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa otak pembunuhan tersebut adalah sang istri korban  Zuraida Hanum.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dengan metode deduktif dan induktif.

Dari penjelasan polisi terungkap sejumlah fakta di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan itu.

Baca: Terungkap Istri Hakim PN Medan Libatkan Selingkuhan & Rencanakan Pembunuhan Sejak Lama, Ini Faktanya

Selain soal perselingkuhan, dendam juga ada kabar soal pembagian harta warisan. 

Mirip cerita-cerita yang disampaikan Agatha Christie dalam novelnya yang mengupas soal misteri pembunuhan.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan hakim Jamaluddin :

Selingkuhan istri

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan yang menima hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.

Ketiga orang tersangka yakni istri korban Zuraida Hanum dan 2 orang pembunuh bayaran yakni Reza Fahlevi dan Jefry Pratama.

Satu dari dua orang pembunuh bayaran diduga selingkuhan Zuraida Hanum yang tak lain istri hakim Jamaluddin.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim PN Medan tersebut dan satu dari tiga tersangka itu merupakan istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapolda, Rabu (8/1/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini