Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferga Andriyana, Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, mengungkapkan upaya Djadja Budy Suhdja mantan Kadinkes Banten dalam Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten 2011-2012.
Untuk Pengadaan Alkes Banten 2011-2012 ada sekitar 35 paket lelang.
Paket-paket itu nilainya sekitar Rp 120 miliar.
Menurut dia, Djadja diperintahkan seorang pengusaha bernama Dadang.
Baca: Respons Hasto Kristiyanto Soal Tudingan Stafnya Terlibat Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Dadang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten.
"Beliau mengarahkan kami paket-paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," ujar Ferga, saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Apabila instruksi itu tidak diindahkan, kata dia, PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dimutasi atau dihambat jenjang kariernya.
Baca: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR
Dia mengaku sempat takut dimutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten.
Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan aksesnya sulit dijangkau dari ibu kota provinsi.
"Kalau tidak risiko pertama akan dimutasi, kedua akan dihambat jenjang kariernya. Merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," ujarnya.
Dia tidak pernah mendapat arahan dari Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Tidak pernah," tambahnya.
Baca: Jaksa KPK Tegaskan Berwenang Ajukan PK, Sebut Yurisprudensi Putusan Pollycarpus
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.