Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Joni Wiguna mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (9/1/2020).
Joni Wiguna sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya terhadap nasabahnya.
"Dari yang kita panggil, ada 1 orang yang tidak datang Pak Joni Wiguna, mantan Komisaris Utama Jiwasraya," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Adi Toegarisman mengaku tidak mengetahui alasan Joni mangkir dari panggilan Kejagung.
"Saya belum dapat informasi dari tim kenapa tidak datang," katanya.
Baca: Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Kaji Kemungkinan Gelar Penggeledahan Lagi
Sebelumnya, selain Joni, Kejaksaan Agung RI menjadwalkan memeriksa 6 saksi dari unsur bekas pejabat asuransi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (9/1/2020).
Mereka adalah Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian.
Selain itu, ada pula Bancasurrance Sales Manager Jiwasraya, Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2015-2018, Udhi Prasetyanto, Kepala Divisi SDM Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahim dan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Baca: Jiwasraya Didesak Fokus Selesaikan Pembayaran Polis Nasabah
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Baca: Jaksa Agung Minta Waktu Dua Bulan Ungkap Kasus Jiwasraya
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.