TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
OTT KPK ini dilakukan pada Rabu (8/1/2020).
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.
Diketahui, Wahyu Setiawan telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Harta kekayaan Wahyu Setiawan terakhir dilaporkan tanggal 31 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan dimiliki Wahyu Setiawan bernilai Rp 3,35 miliar.
Wahyu Setiawan memiliki satu lahan tanah dan bangunan senilai Rp 820 juta.
Sementara itu, delapan tanah yang dimiliki bernilai total lebih dari Rp 2,5 miliar.
Tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu Setiawan berlokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seluruhnya tercatat sebagai harta warisan.
Wahyu Setiawan tercatat memiliki tiga buah mobil dan 3 buah motor.
Baca: Rekam Jejak Wahyu Setiawan, Komisioner KPU yang Ikut terjaring OTT KPK
Baca: OTT Komisioner KPU, Arief Budiman Ungkap Wahyu Setiawan saat Diperiksa KPK dan Catatan Khususnya
Baca: Mardani Ali Sera Kecewa Komisiner KPU Wahyu Setiawan Terjaring OTT KPK
Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 1 miliar.
Kendaraan tersebut yaitu:
1. Mobil Toyota Innova 2012