Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.

Arief Budiman menyebut KPU akan menggelar rapat pleno guna menentukan status Wahyu Setiawan sebagai penyelenggara pemilu.

Arief tak menyangkal, kasus Wahyu Setiawan akan berpengaruh pada tingkat kepercayaan publik terhadap KPU.

"Karena kasus ini cukup penting bagi kami dan memengaruhi kepercayaan publik kepada penyelenggara, maka kami akan melakukan rapat pleno," ujar Arief dilansir Kompas.com.

Dalam penentuan langkah, Arief menyebut akan mengacu pada tindakan komisioner KPU sebelumnya yang pernah tersandung kasus hukum.

"Kami ambil inisiatif lebih awal untuk ditetapkan atas peristiwa ini. Tapi saya tentu harus mengambil keputusan dalam rapat pleno," tegas Arief.

Arief mengungkapkan terdapat ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggara pemilu atau anggota KPU pusat, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa akan diberhentikan sementara.

"Kemudian hal ini sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau memang bersalah, akan diberhentikan tetap. Kalau tidak bersalah, dia akan direhabilitasi," tutur Arief.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna Farisa/Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini