Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (RI) membenarkan adanya tiga nama yang dicegah keluar negeri perihal kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pengusulan pencegahan tersebut diminta oleh Kejaksaan Agung RI.
Ketiga nama yang baru saja dicekal tersebut yaitu eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.
"Sore ini permintaan pencegahannya dari Kejagung," kata Kasubbag Humas Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada Tribunnews, Jumat (10/1/2020).
Menurut Ahmad, ada batas waktu pencekalan yang diminta oleh Kejagung RI. Yakni, selama sekitar 6 bulan.
"Permintaan pencegahannya selama 6 bulan," tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. ]
Dua diantaranya merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya.
Baca: BEI: Transaksi Awal Tahun Minim Bukan Dampak Saham Gorengan Jiwasraya
Nama Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, masuk ke dalam 10 daftar nama orang yang dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Baca: Muncul Wacana Pembentukan Pansus Jiwasrasya, Ini Kata INDEF
Total 10 inisial nama yang dicekal oleh Kejagung ialah HR, DYA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin.
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Sejauh ini, total Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam kasus Jiwasraya.