"Di dalam 4 persidangan itu, sebagian besar korban hadir di balik tirai. Hanya beberapa korban yang bisa dilihat oleh terpidana, wartawan, dan pengunjung," ujarnya.
"Namun, dalam dua persidangan yang saya hadiri, korban dihadirkan di balik tirai. Jadi pengadilan meminta kami (jurnalis dan pengunjung) termasuk Reynhard untuk keluar terlebih dahulu dari ruang sidang," imbuhnya.
"Kemudian setelah korban ditempatkan diposisi di mana mereka bisa bercerita di pengadilan, baru kami termasuk Reynhard dihadirkan kembali," jelasnya.
Endang mengatakan, hakim dan jaksa dalam persidangan itu memuji tindakan 48 korban yang bersedia hadir untuk memberikan kesaksiannya.
Sebab butuh keberanian yang sangat luar biasa untuk memberikan kesaksiannya.
(Tribunnews.com/Maliana/Isnaya)