Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (11/1/2020).
Penggeledahan terkait dugaan suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama ada di Kantor Bupati Saiful.
"Meliputi ruang kerja bupati dan ruang ULP (Unit Layanan Pengadaan). Dari sana ditemukan dokumen," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).
Lanjut Ali, lokasi kedua ada di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo. Dari sana KPK menemukan sejumlah dokumen terkait perkara, uang dalam bentuk rupiah dan asing. Namun Ali belum bisa mengungkap jumlah duit dan bentuk dari mata uang asing tersebut.
"Sementara proses penghitungan," beber Ali.
Ali mengatakan, giat penggeledahan di Sidoarjo Sabtu ini dilakukan oleh 12 petugas KPK dibantu pengamanan Polres Sidoarjo.
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.