TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi dan Ruben, menggugat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Gugatan tersebut kemudian ditanggapi oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Menurut Ngabalin, ada aturan pengecualian atau privilege yang berlaku bagi Presiden Joko Widodo yang diatur di dalam Undang-Undang tersebut.
"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ketika kondisi lalu lintas padat dan ada kendaraan yang dikecualikan di dalam UU tersebut untuk melintas karena suatu kondisi.
Sehingga, kendaraan tersebut dapat menerobos lampu lalu lintas.
"Selama Presiden Joko Widodo, beliau tetap seperti orang biasa. Meskipun dalam pengawalannya tidak melanggar itu, traffic light, meskipun ada pengecualian," kata Ngabalin.
"Dulu mana, mata-mata jalan kalau presiden mau lewat semua harus bersih kalau presiden lewat," lanjutnya.
Ngabalin mengatakan, dirinya mendukung langkah kedua mahasiswa itu dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dalam hal Presiden tidak menyalakan lampu motornya saat melintas, menurutnya, para pengawal Presiden Jokowi yang berada di samping kanan kirinya tetap menyalankan lampu kendaraannya.
"Presiden sendiri di dalam undang-undang itu ada pengecualian. Di seluruh dunia yang namanya kepala negara itu ada privilege-nya. Jadi bahwa ada kesamaan depan hukum itu kan mesti diliat," jelas Ali Mochtar Ngabalin.
Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Eliadi dan Ruben ditilang anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan D.I Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2.
Bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ yaitu, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."
Sementara dalam pasal 293 ayat 2 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000."
Namun setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, pukul 09.00 WIB masih terbilang pagi hari.
Keduanya pun memberi contoh dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB.
Eliadi dan Ruben tidak terima dan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Dani Prabowo/Anggita Nurlitasari)