TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (13/1/2020).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi, Senin (13/1/2020).
"Besok siang kita undang KPU," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan KPU soal terjadinya kasus Komisionernya, Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain itu juga Komisi II DPR RI akan menanyakan tentang pengunduran diri Wahyu.
Menurut dia, proses pergantian pergantian antarwaktu (PAW) Wahyu Setiawan pun akan dibahas dalam pertemuan dengan KPU.
Persiapan pilkada serentak pada September 2020 mendatang juga akan menjadi materi bahasan dalam pertemuan dengan KPU.
"KPU sebagai lembaga tentu tidak boleh terpengaruh dengan kasus ini. KPU harus segera melakukan konsolidasi di internal dan ciptakan sistem yang transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terjadi di waktu mendatang," jelas Wakil Ketua Umum Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) ini.
Proses Penggantian Wahyu Setiawan
KPU RI menunggu proses penggantian komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.
"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Baca: Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah Terhadap Harun Masiku dari KPK
Baca: Kritik Penanganan KPK dalam Tangani Kasus Wahyu Setiawan, Sudjiwo Tedjo: Mau Geledah Aja Ribet
Baca: UU KPK Baru Dinilai Perlambat Kerja KPK, Istana: Beri Waktu Dewas dan Pimpinan KPK Bekerja
Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020).
Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).(Glery)