News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Prosedur Cuci Darah bagi Peserta JKN-KIS, Begini Penjelasannya

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan, simak syarat ajukan turun kelas perawatan

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini