News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2019, Tes Dilaksanakan Akhir Januari 2020, Berikut Tahap Pelaksanaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 27 Januari - 28 Februari 2020

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 22-23 Maret 2020

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 25 Maret - 10 April 2020

- Integrasi Nilai SKD dan SKB pada 27-30 April 2020

- Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Mei 2020

Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019

Tes SKD dilaksakan dengan sistem CAT berdasarkan tahap berikut:

a) Instansi berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam pelaksanaan SKD;

b) Pelaksanaan SKD di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

c) Hasil SKD seluruh peserta seleksi disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas
kepada PPK masing-masing instansi;

d) Instansi dan BKN harus memastikan bahwa hasil SKD yang diumumkan kepada seluruh peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf c adalah sama dengan hasil SKD yang ditampilkan pada layar monitor pada saat pelaksanaan SKD;

e) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas menyediakan informasi mengenai hasil SKD yang dibutuhkan oleh Panitia Seleksi Instansi;

f) Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf c);

g) Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud dalam huruf f) ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

h) Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

(Tribunnews.com/Fajar/Inza Maliana)(TribunJogja.com/Dwi Latifatul Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini