News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Fahri Hamzah Tanggapi Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU: Korupsi Kejahatan Akal, Beda dengan Begal

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan tanggapan atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Melalui akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah mengungkapkan ada ilmu untuk memberantas korupsi.

"Soal @KPU_ID dan @KPK_RI dalam perpektif pemberantasan korupsi itu ada gambar besarnya.

Suatu hari saya bicara. Percayalah korupsi mudah diberantas dan ilmiah saja. Ada ilmunya," ungkapnya, Minggu (12/1/2020).

Baca Juga: ICW Sebut Ada Peran Partai dalam Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU Rp 900 Juta oleh Kader PDIP

Korupsi Beda dengan Begal

Mantan Wakil DPR RI tersebut juga kembali menekankan, inti pemberantasan korupsi terletak pada otak, bukan otot.

Fahri Hamzah menyebut kejahatan korupsi adalah kejahatan akal.

Berbeda dengan kejahatan lain yang memerlukan otot seperti pembegalan.

Fahri Hamzah menyebut kunci utama terletak pada proses audit.

Fahri Hamzah (Instagram @fahrihamzah)

"Inti pemberantasan korupsi itu di otak bukan di otot...

karena korupsi adalah kejahatan akal bukan kejahatan fisik.

Faktor akal dominan dalam kejahatan ini beda dengan rompak dan begal.

Saya sudah sering ingatkan persoalan ini. Lihat kasus2 terakhir, kuncinya di audit," ucapnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini