News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Gugatan Korban Banjir terhadap Anies Baswedan Didaftarkan Hari Ini, Begini Respons DPRD DKI Jakarta

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI.

TRIBUNNEWS.COM - DPRD DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait digugatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh korban banjir.

Diketahui, melalui Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini, Senin (13/1/2020).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Justin Adrian Untayana menilai hal tersebut adalah hal wajar dilakukan.

"Saya pikir wajar-wajar saja sebagai suatu feedback atau respons dari masyarakat," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Senin (13/1/2020).

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Justin menilai sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum selama ada koridornya.

"Ini negara hukum ya, kalau ada koridor hukumnya, menempuh upaya hukum merupakan suatu hak dari masyarakat," ujarnya.

Justin mengungkapkan DPRD DKI Jakarta tidak melakukan intervensi pada masyarakat, terutama pada penggugat.

"Kami tidak mendorong, tidak juga menahan. Fungsi kita pengawasan dan kita sedang fokus untuk melakukan itu," ujar Justin.

Sebagai wakil rakyat, Justin mengungkapkan DPRD siap membantu masyarakat dalam berbagai hal yang memerlukan penanganan.

"Jika ada yang dibutuhkan dari DPRD pun kami siap membantu masyarakat," ucapnya.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Diketahui, gugatan para korban banjir ditangani oleh Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

Gugatan tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini secara class action atau gugatan kelompok.

"Tim Advokasi Banjir Jakarta akan mendaftarkan Gugatan Banjir Jakarta 2020 secara Class Action terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan," tulis Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 melalui rilis yang diterima Tribunnews, Senin (13/1/2020).

Ada pun pendaftaran gugatan rencananya akan dilayangkan pada Senin, 13 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini