News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Imigrasi: Harun Masiku Meninggalkan Indonesia Lewat Bandara Soekarno Hatta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan politikus PDIP Harun Masiku pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020.

Harun yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut Imigrasi pergi ke Singapura pada tanggal 6 tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, Harun Masiku menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku

Baca: ‎UU KPK Baru Dinilai Perlambat Kerja KPK, Istana: Beri Waktu Dewas dan Pimpinan KPK Bekerja

Baca: Imigrasi: Harun Masiku Ada Singapura Sejak 6 Januari

"Melalui Soetta (Soekarno Hatta)," ungkap Arvin kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).

Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya, pada Rabu (8/1/2020).

Arvin mengatakan berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia. Harun diduga masih berada di Singapura sejak pekan lalu.

Menurut Arvin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga belum mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap Harun dan pihak lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas.

"Kalau permintaan secara administrasi untuk pencegahannya belum kami terima," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan keberadaan caleg PDIP memang sedang di luar negeri.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," kata Ghufron.

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp 600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini