News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Cerita Kivlan Zen Jual Rumah dan Mobil untuk Biayai PAM Swakarsa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen klaim jika kasus yang mendera kepada dirinya merupakan dendam Wiranto dan manipulasi pihak kepolisian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kivlan Zen menuturkan cerita soal pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa pada tahun 1998.

Hal ini disampaikan saat Kivlan Zen membacakan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (14/1/2020).

"Pada 4 November 1998 dipanggil untuk membentuk Pam Swakarsa dengan modal awal Rp 400 juta selama 8 hari sejumlah 30.000 orang," kata Kivlan.

Pam Swakarsa merupakan sebutan untuk kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk TNI untuk mendukung Sidang Istimewa MPR pada tahun 1998.

Baca: Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota

Untuk membiayai Pam Swakarsa itu, Kivlan terpaksa menjual harta benda miliknya.

"Dengan semampunya mencari pendanaan menjual rumah, mobil dan hidup ngontrak," kata dia.

Dia mengaku diiming-imingi jabatan apabila berhasil mengamankan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 itu.

"Jika berhasil mengamankan SI MPR tanggal 10-13 November 1998 yang merubah konstitusi yang ujungnya menjadi Pemilu Presiden secara langsung maka akan diberikan jabatan," ungkapnya.

Baca: Kivlan Zen Ungkap Pemberian Uang Rp 50 Juta Untuk Demo Supersemar di Depan Istana Negara

Belakangan, Kivlan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal Wiranto. Gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa yang diperintahkan Wiranto.

Berdasarkan gugatan itu, Kivlan mengaku bertemu Wiranto di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat, pada 4 November 1998. Wiranto diklaim menjanjikan akan memberikan jabatan kepada Kivlan setelah pekerjaan Pam Swakarsa selesai.

Baca: Klaim Dirinya Tak Bersalah, Kivlan Zen Sebut Ada Rekayasa Polisi dan Wiranto

Pada Selasa ini, Kivlan Zen membacakan eksepsi terhadap surat dakwaan kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal. Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini